Keterkaitan Sudewo dengan kasus ini pertama kali menguat saat KPK menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Saat dihadirkan sebagai saksi, Sudewo mengklaim bahwa uang tersebut merupakan gabungan dari gaji yang ia terima sebagai anggota DPR dan hasil usahanya. Namun, KPK tidak begitu saja menerima penjelasan tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa fakta persidangan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk terus mendalami lebih lanjut, sebab pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Di saat yang sama, posisi Sudewo sebagai Bupati Pati juga tengah diguncang oleh isu lokal. Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi setelah ia mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Meskipun kebijakan tersebut telah dianulir dan Sudewo telah meminta maaf, tuntutan agar ia mundur tidak surut. Puncaknya, DPRD Kabupaten Pati telah sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket, sebuah langkah politik yang dapat berujung pada proses pemakzulan. Dengan adanya dua tekanan besar dari KPK dan masyarakat lokal, posisi Sudewo kini berada di ujung tanduk.[dit]
