JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam urusan bebas bersyarat mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dilansir dari berbagai sumber pada 19 Agustus 2025. Tanak menjelaskan, KPK memiliki kewenangan hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah tahapan itu selesai, urusan pemasyarakatan tidak lagi berada di bawah kewenangan KPK. Dengan demikian, pembebasan bersyarat Setya Novanto murni merupakan keputusan dari pihak Lapas Sukamiskin dan Ditjen PAS.
