JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) diduga menjadi kepanjangan tangan Kemnaker untuk menarik pungutan berlebihan dari buruh saat mengurus sertifikasi K3.
Berdasarkan penyelidikan, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu. Namun dalam praktiknya, angka tersebut melonjak hingga Rp6 juta bahkan lebih. Dana tersebut kemudian dibagi antara oknum Kemnaker dan pihak PJK3. Fakta ini membuktikan adanya praktik sistematis yang merugikan buruh dan perusahaan.
