JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya desakan dari 350 warga Pati yang mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tugas KPK adalah menangani tindak pidana korupsi, bukan mencabut atau menonaktifkan kepala daerah. KPK saat ini masih memproses penyidikan terkait dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
