Diskresi Yaqut Soal Kuota Haji Dinilai Langgar UU, KPK Turun Tangan

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Pada 1 September 2025, Yaqut diperiksa penyidik KPK untuk dimintai klarifikasi terkait alasan pembagian kuota tersebut. Selain Yaqut, sejumlah pihak dari agen travel juga dimintai keterangan mengenai proses perolehan kuota tambahan.

Kasus ini memunculkan sorotan publik karena menyangkut ibadah haji yang menjadi kewajiban umat Islam. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan agar ke depan kebijakan kuota haji lebih transparan dan adil.[dit]

Exit mobile version