JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran hukum terkait diskresi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Diskresi tersebut tertuang dalam SK Nomor 130/2024 yang membagi 20.000 kuota menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.
UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji reguler sebesar 92% dan haji khusus 8%. Artinya, terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota yang beralih ke haji khusus. KPK menduga pergeseran ini berpotensi menimbulkan kerugian hak bagi calon jemaah haji reguler.
Selain itu, KPK juga mencium adanya aliran dana dari agen travel ke oknum di Kementerian Agama yang mencapai USD 2.600-7.000 per kuota. Hal ini memunculkan dugaan tindak pidana korupsi.
