Ironi di Kemenaker: Uang Hasil Peras Tenaga Kerja Asing Jadi Bancakan THR Pejabat

/fkn.

Skala korupsi ini sangat masif. Selama periode 2019-2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai melalui modus “uang dua mingguan”. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dengan penerimaan uang bervariasi dari ratusan juta hingga belasan miliar rupiah per orang, menunjukkan betapa mengakar dan terstrukturnya kejahatan ini.[dit]

Exit mobile version