Terbongkar! Modus Rekayasa Bambang Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Salah satu modus utama yang diungkap KPK adalah rekayasa penetapan indeks harga penyaluran BSB. Bambang Tanoesoedibjo, bersama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pihak lainnya, menetapkan harga Rp 1.500 per kilogram tanpa adanya kajian atau analisis profesional yang memadai.

Lebih parahnya, PT DRL yang tidak kompeten terpaksa menunjuk enam perusahaan vendor lain untuk menjalankan distribusi di 15 provinsi. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang dari awal sudah diniatkan untuk mencari keuntungan secara tidak sah.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, keuangan negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 221 miliar. Angka ini merupakan selisih antara nilai kontrak yang disepakati antara Kemensos dan PT DRL sebesar Rp 335 miliar dengan harga penawaran sebenarnya dari Perum Bulog yang hanya Rp 113 miliar.

Selain itu, KPK menemukan bahwa penyaluran bansos tidak sampai ke tingkat RT/RW sebagaimana mestinya, melainkan hanya berhenti di tingkat kelurahan atau desa. Ini menjadi bukti nyata bahwa hak masyarakat miskin telah dirampas oleh para koruptor.[dit]

Exit mobile version