Dari ratusan komisaris BUMN dan anak perusahaannya yang merangkap jabatan, ditemukan bahwa 49% tidak sesuai kompetensi teknis dan 32% berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya profesionalisme yang dapat mencederai rasa keadilan publik.
Hasil dari kajian ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang valid dan presisi. Beberapa usulan yang tengah digodok antara lain adalah penerbitan Peraturan Presiden atau Pemerintah yang secara tegas mengatur definisi, larangan, dan sanksi terkait rangkap jabatan.
Selain itu, KPK juga mendorong reformasi sistem remunerasi melalui skema gaji tunggal (single salary) untuk menghilangkan peluang penghasilan ganda. Usulan lainnya adalah pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN serta penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan berstandar internasional.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pejabat publik fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa dibayangi benturan kepentingan.[dit]










