Pasokan BBM Berkualitas Dihentikan, KPBB: Kebijakan Menteri Bahlil Sesat

Foto ilustrasi SPBU Shell/net.

Ia menambahkan, penggunaan BBM berkualitas rendah akan memperparah pencemaran udara, bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk PermenLHK No. P20/2017 tentang ambang batas emisi kendaraan bermotor dan kebijakan adopsi standar emisi Euro4 sejak 2018. Sementara negara lain sudah beralih ke standar Euro6 sejak 2014.

Safrudin menilai, minimnya respon Kementerian ESDM untuk menyesuaikan spesifikasi BBM dengan perkembangan teknologi kendaraan membuat industri otomotif nasional stagnan. Padahal, ketersediaan BBM sesuai standar Euro4 akan mendukung inovasi kendaraan rendah emisi serta pertumbuhan ekonomi.

Ia menegaskan, SPBU swasta yang sempat menyediakan BBM berstandar Euro5 dengan harga wajar sebenarnya menjadi “oasis” bagi pengguna kendaraan modern. Namun keberadaan itu kini terancam oleh kebijakan baru pemerintah.

KPBB menyimpulkan, kebijakan Menteri ESDM “sesat” karena:

  1. Menghambat target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo dengan menutup ruang deregulasi sektor migas,
  2. Menjadikan Pertamina sebagai pemasok tunggal BBM sehingga mematikan persaingan sehat.
  3. Memaksa penggunaan spesifikasi BBM lama yang justru langkah mundur dalam tata kelola energi.
  4. Menghambat perkembangan otomotif ramah lingkungan serta transisi ke kendaraan rendah emisi.
  5. Memperburuk pencemaran udara akibat penggunaan BBM berkualitas rendah.

Sebagai rekomendasi, KPBB meminta pemerintah:

  • Membatalkan rencana penghentian pasokan BBM impor bersih oleh swasta.
  • Merevisi spesifikasi BBM nasional agar sesuai regulasi lingkungan hidup dan perkembangan teknologi kendaraan.
  • Mengarahkan impor BBM ke produk berkualitas tinggi demi mendorong Pertamina meningkatkan kualitas produksinya.[Zul]
Exit mobile version