Hukum  

Penggunaan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk” Resmi Dibekukan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memastikan bahwa penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wuk” untuk pengawalan kendaraan saat ini dihentikan sementara.

Agus menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi internal.
“Untuk sementara kami bekukan sambil dievaluasi,” kata dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/9/2025).

Meski begitu, ia belum merinci apakah evaluasi yang dimaksud berupa pembatasan pengawalan dengan sirene atau bentuk aturan lainnya. Agus hanya menyebut akan ada rapat koordinasi lanjutan sebelum keputusan final ditetapkan.

“Semuanya akan dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi internal,” imbuhnya.

Keputusan ini muncul setelah maraknya keluhan publik di media sosial terkait penggunaan strobo dan sirene yang dianggap berlebihan. Berbagai bentuk protes warga bermunculan, mulai dari poster digital hingga stiker satir yang ditempel di kendaraan pribadi.

Exit mobile version