FAKTANASIONAL.NET – Dua pejabat KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan Dian Jaya Demega, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/9).
Mulyono merupakan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, sedangkan Dian Jaya Demega adalah mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan. Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH membacakan putusan terhadap keduanya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Mulyono diwajibkan membayar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Sementara itu, Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti Rp230 juta dan USD30 ribu. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 163 hari.
Dalam amar putusan, Mulyono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama.
Dian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK RI. Mulyono sebelumnya dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Dian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
