Untuk uang pengganti, JPU menuntut Mulyono membayar Rp800 juta subsider 170 hari penjara. Dian dituntut membayar Rp280 juta serta USD32.700, dengan subsider 173 hari penjara.
Usai persidangan, kedua terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi sekitar Rp48,32 miliar. Dana sebesar Rp48.324.423.598 kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026.
Dalam dakwaan jaksa, Mulyono disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Total uang yang disebut diterima kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar. Dian disebut menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026.
Dari jumlah itu, Rp180 juta disebut menjadi bagian Dian, sedangkan Rp20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis.
Pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp1,3 miliar dari Agustinus. Sebanyak Rp800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp500 juta menjadi bagian Agustinus.
Berita dikutip Redaksi dari Kalimantan Post pada 25 September 2026, perkara tersebut kini memasuki tahap setelah pembacaan vonis, dengan kedua terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.[dit]
