5 Poin Pembelaan Richard Lee di Sidang, Kuasa Hukum Soroti Barang Bukti hingga Korban

FAKTANASIONAL.NET – Dokter kecantikan Richard Lee kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2026) tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Sebelum pemeriksaan dimulai, tim penasihat hukum Richard Lee menyampaikan sejumlah poin pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memaparkan lima poin yang menurut pihaknya akan dibuktikan selama persidangan.

Salah satunya menyangkut klasifikasi perkara yang dinilai bukan termasuk tindak pidana.

“Kasus a quo ini bukan merupakan kejahatan tindak pidana, namun hal-hal yang bisa dilakukan dengan tindakan hukuman administratif,” kata Faizal Hafied di ruang sidang PN Tangerang, Kamis (24/9/2026), dikutip dari detikHot.

Poin kedua berkaitan dengan produk yang menjadi barang bukti dalam perkara. Pihak Richard Lee menyatakan akan membuktikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.

“Dalam perkara a quo tidak ada kandungan bahan berbahaya yang nanti juga akan dijelaskan oleh ahli,” tuturnya.

Exit mobile version