JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan aksi ini dilakukan sindikat pada Jumat, 20 Juni 2025. Modus yang digunakan adalah akses ilegal untuk memindahkan dana nasabah tanpa kehadiran fisik pemilik rekening.
“Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Kasus bermula awal Juni 2025 saat otak sindikat berinisial C mendatangi Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat, AP. C mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset dan memaksa AP menyerahkan User ID aplikasi Core Banking dengan ancaman keselamatan dirinya dan keluarga.
