Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, membenarkan bahwa penangkapan tersebut merupakan konsekuensi dari ketidakhadiran tersangka dalam proses pemeriksaan. “Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” jelas Budi. Pihak kuasa hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, menyatakan menghormati proses hukum dan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK, mengakui bahwa hal tersebut merupakan hak penyidik sesuai prosedur yang berlaku. Elfano juga menambahkan bahwa pendampingan hukum akan segera diberikan setelah timnya kembali dari luar kota.
Meskipun KPK belum merinci secara detail konstruksi perkaranya, nama Menas Erwin Djohansyah diduga kuat terkait dengan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dalam surat dakwaan terhadap Hasbi Hasan, Menas Erwin disebut sebagai pihak yang memberikan gratifikasi berupa fasilitas penginapan mewah di beberapa hotel ternama di Jakarta. Fasilitas tersebut mencakup penyewaan kamar apartemen dan kamar tipe suite di Fraser Residence, The Hermitage Hotel, dan Novotel Cikini dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Jaksa KPK meyakini bahwa pemberian fasilitas mewah ini berkaitan erat dengan pengurusan perkara tertentu di Mahkamah Agung.[dit]
