Dugaan Korupsi Kapal Angkut TNI AL: KPK Panggil Mantan Petinggi PT DKB

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan material untuk pembangunan kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2018. Kasus ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang berarti KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan adanya tersangka dalam perkara ini.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, hari ini KPK memanggil seorang saksi kunci, yaitu Tjahyadi D P Manulang. Tjahyadi merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2014-2015. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai direktur SDM dan umum di perusahaan galangan kapal milik negara tersebut dari tahun 2012 hingga 2014, periode awal proyek ini berjalan.