Babak Baru Kasus Korupsi PGN: Mantan Dirut Resmi Ditahan KPK

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Iswan Ibrahim kemudian mendekati PT PGN melalui Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE. Modus yang ditawarkan adalah kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi, di mana PGN diminta memberikan pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta. Hendi Prio Santoso diduga ikut serta dalam mengondisikan persetujuan kerja sama ini.

Untuk memuluskan rencana tersebut, serangkaian pertemuan antara para pihak dilakukan. Puncaknya, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee sebesar 500.000 Dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta. Asep menambahkan, Hendi kemudian memberikan sebagian uang tersebut, yakni sebesar US$10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya kepada Arso. Akibat perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.[dit]

Exit mobile version