JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan PT Pos Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengiriman kargo haji.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Kejagung pada 22 September 2025. Berdasarkan hasil investigasi lembaganya, ditemukan adanya indikasi kuat manipulasi berat paket dalam sistem logistik kargo haji milik BUMN tersebut.
“Dari hasil penelusuran kami, terdapat paket yang memiliki berat aktual hingga tiga kilogram, namun tercatat hanya satu kilogram dalam sistem resmi PT Pos Indonesia,” ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).
Menurut Arifin, praktik dugaan manipulasi ini dilakukan secara masif dan sistematis, melibatkan sejumlah petugas yang bertugas dalam distribusi kargo haji.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










