JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja PT Inhutani V.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Wahyu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Wahyu, penyidik KPK juga memanggil Sudirman Amran, yang menjabat sebagai Manager Accounting PT PML, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
