Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Instagram.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Suminto, juga memastikan bahwa proyek KCIC sama sekali tidak melibatkan utang pemerintah. Ia menegaskan proyek tersebut sepenuhnya bersifat business to business (B2B) dan tidak menggunakan pinjaman negara.

“Proyek ini murni business to business, tidak ada pinjaman pemerintah. Jadi tidak ada utang yang dibebankan pada APBN,” ujar Suminto di Bogor, Jawa Barat.

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) digarap oleh KCIC, perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan perkeretaapian Tiongkok. Dalam struktur kepemilikannya, Indonesia menguasai 60 persen saham, sementara Tiongkok memiliki 40 persen.

Pembiayaan proyek tersebut bersumber dari kombinasi modal ekuitas dan pinjaman lembaga keuangan asing, dengan skema yang ditetapkan sepenuhnya melalui perjanjian bisnis antar perusahaan.

“Kesimpulannya, seluruh pembiayaan berasal dari badan usaha, baik dalam bentuk ekuitas maupun pinjaman komersial, bukan dari pemerintah,” tandas Suminto.

Sikap tegas pemerintah ini menjadi sinyal penting dalam pengelolaan proyek infrastruktur strategis nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa proyek besar yang melibatkan BUMN dan mitra asing tetap beroperasi dalam koridor bisnis murni, tanpa menggerus stabilitas fiskal negara.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dan disiplin fiskal akan terus diperkuat untuk mencegah potensi moral hazard di masa mendatang.[zul]

Exit mobile version