Menurut Bamsoet, akar persoalan terletak pada cara pandang politik hukum yang masih bersifat fragmentaris. Proses legislasi lebih sering diperlakukan sebagai instrumen politik jangka pendek dibandingkan perencanaan hukum jangka panjang. Setiap rezim membawa prioritasnya sendiri, sehingga kesinambungan sistem hukum nasional terabaikan.
“Dalam kerangka kebijakan publik, hukum semestinya berperan sebagai instrumen, bukan tujuan. Jika politik hukum disusun berdasarkan kepentingan sesaat, maka kebijakan publik akan kehilangan efektivitas. Karena itu, penataan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional,” tegasnya.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI, Bamsoet mengusulkan agar reformasi hukum difokuskan pada penyederhanaan struktur regulasi nasional melalui proses inventarisasi dan harmonisasi menyeluruh. Ia mendorong pembentukan mekanisme regulatory review secara berkala antara pemerintah, DPR, dan lembaga yudikatif untuk memastikan setiap produk hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan nasional.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan lembaga koordinatif di bawah Presiden yang bertugas mengawal arah politik hukum nasional dan mengawasi harmonisasi peraturan lintas sektor. Lembaga ini, menurutnya, akan menjadi pusat kendali agar kebijakan publik tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Jika hukum kehilangan arah, maka kebijakan publik pun kehilangan kecepatan. Karena itu, penyederhanaan regulasi harus menjadi agenda strategis politik hukum nasional. Hukum tidak boleh menjadi penghambat pembangunan, melainkan motor penggerak perubahan dan kesejahteraan,” pungkas Bamsoet.
