Proyek pertama adalah renovasi gedung A dan B Bawaslu. Dari nilai proyek Rp715 miliar, BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar. Proyek kedua adalah Command Center Bawaslu senilai Rp339 miliar, yang berpotensi merugikan negara jauh lebih besar, yakni Rp11 miliar.
Guntur menegaskan bahwa Gabdem menilai adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran yang digelontorkan dengan hasil fisik yang dicapai dari kedua proyek tersebut. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan negara.
Untuk itu, Gabdem mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa para pejabat Bawaslu yang terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek. Selain Rahmat Bagja sebagai penanggung jawab anggaran, mereka juga menyebut Ferdinan Eskol Sirait (kuasa pengguna anggaran), Hendri (pejabat pembuat komitmen), dan Arief Budiman (pejabat pengadaan).[dit]
