JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek di lingkungan Bawaslu yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp12,14 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Gedung Merah Putih KPK. Selain membuat laporan resmi, Gabdem juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung komisi antirasuah tersebut.
Koordinator aksi Gabdem, Guntur Harahap, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu menyebutkan adanya potensi kerugian negara dari dua proyek besar.
