Jaksa Agung Ancam Evaluasi Kajati-Kajari yang Minim Tangani Perkara Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya, khususnya para pimpinan Kejaksaan di daerah. Ia menegaskan akan mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dinilai minim produk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Pernyataan tegas ini disampaikan Burhanuddin saat melantik serta mengambil sumpah jabatan 17 Kajati dan 20 pejabat eselon II Kejaksaan Agung. Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).

Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama yang harus dijalankan secara serius di semua lini.

Tuntutan Kualitas dan Kuantitas Penyidikan

Dalam arahannya, Burhanuddin menuntut para pejabat yang baru dilantik untuk segera menunjukkan kinerja nyata. Ia secara spesifik meminta peningkatan dalam jumlah dan kualitas penyidikan perkara korupsi di wilayah masing-masing.

Exit mobile version