FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Mengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jumat (24/10/2025), beleid baru ini membawa perubahan signifikan dalam ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam Pasal 86 UU PIHU terbaru disebutkan bahwa pelaksanaan perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Ketentuan “umrah secara mandiri” sebagaimana tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b merupakan hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan lama, umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau diselenggarakan oleh pemerintah dalam kondisi luar biasa yang ditetapkan Presiden.
Sementara dalam UU yang baru, pemerintah tetap memiliki kewenangan menyelenggarakan umrah melalui Menteri jika terdapat keadaan darurat, namun kini masyarakat juga diberi pilihan untuk beribadah secara mandiri, tanpa perantara biro.
Penolakan dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah
Kebijakan legalisasi umrah mandiri ini sebelumnya menuai penolakan dari kalangan penyelenggara resmi. Pada 18 Agustus 2025, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan sikap keberatan terhadap rencana tersebut—yang saat itu masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) PIHU.







