INTERNASIONAL, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah baru Madagaskar mengambil langkah dramatis dengan mencabut status kewarganegaraan Presiden Andry Rajoelina, yang baru saja dimakzulkan. Dekrit resmi mengenai pencabutan ini diterbitkan pada Jumat, 25 Oktober 2025, hanya sepuluh hari setelah militer mengambil alih kekuasaan di negara kepulauan tersebut.
Langkah ini memiliki implikasi politik yang sangat besar. Dengan pencabutan kewarganegaraan ini, Rajoelina secara hukum tidak lagi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum di Madagaskar di masa mendatang, menutup jalannya untuk kembali berkuasa secara demokratis.
Alasan Kepemilikan Kewarganegaraan Ganda
Dasar hukum keputusan yang ditandatangani oleh Perdana Menteri baru, Herintsalama Rajaonarivelo, adalah undang-undang nasional Madagaskar. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang warga negara akan otomatis kehilangan statusnya jika secara sukarela memperoleh kewarganegaraan negara lain.











