Hukum  

Nikita Mirzani Hanya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Nikita Mirzani hanya dihukum 4 tahun, bebas dari dakwaan pencucian uang/net.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 11 tahun penjara terhadap Nikita karena diyakini melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan ancaman akan menyebarkan komentar negatif tentang produk Reza di media sosial apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Dari total uang Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap oleh korban, sebagian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Nikita telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 lalu.[zul]