Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa negara, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dari guncangan eksternal. Dengan DHE SDA yang ‘diparkir’ di dalam negeri, likuiditas valuta asing di pasar domestik diharapkan semakin kuat.
Evaluasi dan Penyempurnaan Berkelanjutan
Meskipun tingkat kepatuhan sudah tergolong tinggi, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti melakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa proses penyempurnaan kebijakan DHE akan terus dilakukan agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan semakin optimal.
“Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga. Kolaborasi antar-lembaga ini penting untuk memastikan kebijakan DHE dapat berjalan efektif tanpa menghambat iklim usaha ekspor.[dit]
