JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi terkait permintaan fee atas penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengumumkan penetapan ini pada Rabu (5/11/2025). Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Tanak. Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025), di mana tim menyita uang tunai senilai total Rp 1 miliar.
Dugaan Pemerasan Kenaikan Anggaran
Tanak menjelaskan, kasus ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Abdul Wahid diduga meminta fee atas kenaikan anggaran tersebut.











