JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Lembaga antirasuah ini mengisyaratkan akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di dinas-dinas lainnya.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR PKPP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan mendalami apakah modus serupa juga diterapkan oleh tersangka kepada dinas lain.
“Apakah dilakukan juga terhadap dinas yang lain, ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menyebutkan bahwa di lingkungan Pemprov Riau terdapat banyak dinas selain PUPR.
Kolaborasi KPK dan Kemendagri
Untuk mengusut dugaan ini, KPK akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Asep, langkah ini strategis karena Inspektorat Kemendagri kebetulan juga sedang berada di Riau untuk melakukan audit terhadap pemerintahan provinsi tersebut.











