JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan pasal pemerasan. Lembaga ini juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerapan pasal gratifikasi ini dilakukan untuk mencakup temuan-temuan lain di luar kasus pemerasan yang terungkap dalam OTT. KPK menduga Abdul Wahid menerima sejumlah uang dari sumber lain selain dari pemerasan di Dinas PUPR PKPP.
“Kalau OTT kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Kumpulkan UPT Sejak Awal Menjabat
Asep membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Abdul Wahid sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau. Tersangka disebut telah mengumpulkan para bawahannya, salah satunya dari dinas PUPR, khususnya para Kepala UPT 1 hingga 6 yang membidangi urusan jalan dan jembatan.











