JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Mata uang asing yang diamankan terdiri dari 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi penyitaan ini dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Tanak, jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total nilai uang asing yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.
Penggeledahan Pasca Operasi Tangkap Tangan
Johanis Tanak menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan uang tersebut dilakukan setelah tim KPK menggelar OTT terhadap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya pada 3 November 2025. Namun, penggeledahan itu dilaksanakan sebelum KPK secara resmi mengumumkan status tersangka para pihak yang diamankan.










