Polda Riau Bongkar Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Singingi, Dua Pelaku Dicokok!

PEKANBARU, FAKTANASIONAL.NET | Dua pria atas nama Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi diringkus personel polisi dari Tim Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Keduanya ditangkap terkait praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/11/2025) malam.

Rody dan Sihar ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal.