Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa MK menghapus frasa kunci yang menjadi sumber celah tersebut. Frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Implikasi Jangka Panjang Terhadap Jabatan Publik
Penghapusan frasa ini berarti setiap penempatan polisi aktif di jabatan sipil, seperti di kementerian, lembaga, atau perusahaan negara, harus didahului dengan pengunduran diri atau pensiun. Keputusan MK ini diharapkan dapat memperjelas batas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil, serta menegakkan prinsip netralitas dan profesionalitas dalam birokrasi negara. Selain isu ini, isu politik-hukum lain yang menjadi sorotan adalah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR.[dit]
