Jaga Kelancaran Perdagangan Dunia, Indonesia Pastikan Tak Ada Tarif Melintas di Selat Malaka

/dok. Hallo Indonesia

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan tidak akan memberlakukan pengenaan tarif bagi kapal-kapal internasional yang melintasi Selat Malaka.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan penuh Indonesia terhadap hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Menlu RI Sugiono menegaskan bahwa sebagai negara kepulauan yang kedaulatannya diakui dunia, Indonesia memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya lintas.

“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita menghormati UNCLOS sebagai persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah kita,” ujar Menlu Sugiono melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Komitmen Pelayaran Bebas dan Netral

Keputusan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi Indonesia untuk menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling menguntungkan bagi komunitas global.

Mengingat Selat Malaka merupakan salah satu urat nadi perdagangan tersibuk di dunia, Indonesia memilih untuk tetap mendukung prinsip kebebasan pelayaran.

Exit mobile version