Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Ambigu

Ilustrasi kenaikan pangkat perwira Polri/net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan publik. Prof. Tongat, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyampaikan kekhawatirannya bahwa putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan polemik baru. Ia menilai penghapusan frasa “penugasan” dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XII/25 tidak diikuti dengan perumusan norma pengganti yang tegas dan eksplisit.

Prof. Tongat menegaskan bahwa MK seharusnya memberikan batasan substantif yang jelas mengenai jenis jabatan apa saja yang boleh atau tidak boleh diisi oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Akibat dari pembatalan satu bagian tanpa penjelasan komprehensif, putusan ini membuka ruang tafsir yang luas dan membingungkan masyarakat. MK memang menekankan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, namun redaksi pasal saat ini tetap memunculkan interpretasi yang multitafsir.

Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Exit mobile version