Oleh: Yayan Septiadi (Praktisi Hukum/Koordinator Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK)
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan kebutuhan hukum mendesak untuk saat ini.
Dari pemberitaan-pemberitaan media pada tanggal 14 November 2025, diketahui bahwa perbaikan (revisi) Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP telah memasuki babak akhir pembahasan di DPR RI.
Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan dan memutuskan untuk membawa RUU KUHAP tersebut ke rapat paripurna.
Atas hal tersebut Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK) mengapresiasi kinerja dari Komisi III DPR RI yang tanpa henti dan tanpa kenal lelah terus membuka ruang pembahasan dan masukan-masukan dari segenap elemen masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP.
Mengedepankan prinsip pemerintahan yang kolaboratif dan partisipatif terhadap masukan dari semua pihak dan unsur-unsur dalam masyarakat.
Memperhatikan keadaan, bahwa kedepannya masyarakat jualah yang akan berkepentingan langsung terhadap dan dari pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta RUU KUHAP ini nantinya.
Menurut catatan dan pengamatan kami, dimana Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK) pun turut terlibat di dalamnya, maka untuk pembahasan-pembahasan terkait dengan penyusunan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, senyatanya telah melewati proses yang cukup panjang dan berliku.
Dengan telah mendengar, menampung, dan menerima masukan-masukan dari elemen-elemen masyarakat, para akademisi hukum, para praktisi hukum, maupun dari organisasi-organisasi profesi hukum yang ada.
Sejak sekitar bulan Februari 2025 dan selanjutnya terus dilakukan secara maraton sampai dengan pertengahan bulan November 2025.
Giat kerja tanpa henti untuk menerima masukan-masukan dan melakukan pembahasan-pembahasan, serta kemudian melakukan perbaikan-perbaikan terkait dengan penyusunan RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI ini.
Maka sangat patut diapresiasi karena telah menjalankan fungsi legislasinya dengan baik, serta sebagai wujud tanggung jawab atas pemenuhan “Kebutuhan Hukum” yang sangat mendesak untuk saat ini.
Sebagaimana diketahui, salah satu kebutuhan hukum yang mendesak untuk saat ini adalah perlunya “kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)” yang baru.
Ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang akan berlaku pada bulan Januari tahun 2026.
Karena jika KUHAP tidak diperbaharui dan diselaraskan segera dengan KUHP baru, maka sistem peradilan pidana Indonesia beresiko akan mengalami kekacauan dan ketidak jelasan hukum, dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam praktik pelaksanaannya.
Perbaikan dan pembaharuan KUHAP sejatinya bukan sekedar pilihan, melainkan “kebutuhan mendesak” untuk segera dilakukan, guna memastikan proses hukum (pidana) berjalan selaras dengan semangat pembaharuan dan keadilan yang ada pada KUHP baru.
Memperhatikan KUHP baru membawa hal-hal yang baru, khusus, dan fundamental, yang belum ada aturannya pada KUHAP lama (KUHAP 1981).
Seperti diantaranya dalam hal : Adanya keadilan restoratif dan pidana alternatif; Adanya subjek hukum baru dan kekhususan acara; Adanya penguatan pada hak asasi manusia dan akuntabilitas penegak hukum.
Oleh karenanya, pembaharuan dan penyelarasan KUHAP sangat perlu diutamakan dan menjadi prioritas bersama, sebagai dasar/fondasi formil hukum pidana guna menjamin semangat Pembaharuan, Kemanusiaan, dan Keadilan yang tertuang di dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, secara nyata dapat terwujud dan terpenuhi.
Mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, dakwaan dan penuntutan di Kejaksaan, sampai dengan putusan-putusan di tiap tingkat Pengadilan.
RUU KUHAP Saat Ini Sudah Sangat Layak Untuk Disahkan
Selanjutnya, dari catatan dan pemantauan kami pada Komisi III DPR RI, adalah benar ada 14 substansi pada RUU KUHAP yang telah dilakukan perbaikan-perbaikan dan akan disahkan, yakni sebagai berikut :
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.








