JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., sebagai Hakim Anggota I, serta Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Anggota II.
Gugatan terhadap Tempo bermula dari penerbitan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari rangkaian pemberitaan mengenai kegiatan Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Konten tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Namun, Pemerintah memilih menggugat secara perdata ke PN Jaksel.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa pemberitaan, termasuk pelaksanaan PPR, berada dalam kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pers. Karena itu, jalur pengadilan umum tidak dapat digunakan sebelum mekanisme Dewan Pers dinyatakan selesai.
Lebih lanjut, majelis mempertimbangkan keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, yang menegaskan bahwa jika media tidak menjalankan PPR, Dewan Pers wajib mengeluarkan pernyataan terbuka.
Hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan tersebut terhadap Tempo, sehingga proses di Dewan Pers dinilai belum final.
