Hasil analisis Kementerian Kesehatan menunjukkan, sekitar 50 persen kejadian keracunan—baik yang non-MBG maupun yang terkait program MBG—disebabkan oleh cemaran bakteri E.coli. Bakteri ini umumnya berasal dari air yang kurang steril dan dapat memicu gangguan pencernaan.
Syarat Wajib Air Bersertifikat
Untuk meminimalisasi risiko ini, BGN memberlakukan syarat ketat bagi seluruh SPPG di Indonesia: wajib memasak menggunakan air yang tersertifikat. Air yang dimaksud adalah air kemasan atau air isi ulang yang peralatannya telah tersertifikasi. Kebijakan ini merupakan langkah preventif BGN untuk menjamin keamanan pangan dalam program MBG.[dit]
