Hendrik Permana diduga berperan penting sebagai perantara yang menjanjikan pengamanan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk RSUD Koltim dengan imbalan fee 2 persen, yang mengakibatkan pagu anggaran naik drastis dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
Penahanan Tersangka Baru dan Komitmen Sektor Kesehatan
KPK telah menahan Hendrik Permana bersama dua tersangka baru lainnya, yakni ASN Bapenda Sultra Yasin dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya lima tersangka lain, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis, telah ditetapkan.
KPK berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana ini sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi pada sektor kesehatan yang berhubungan langsung dengan layanan publik.[dit]











