Hukum  

Kembali Periksa 5 Saksi: KPK Intensif Bongkar Korupsi Mempawah 

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Langkah pemeriksaan ini menyusul serangkaian penggeledahan pada 24–25 September 2025 di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi Ria Norsan. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Nama Ria Norsan sendiri telah masuk dalam daftar pihak yang diperiksa KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada 21 Agustus 2025, di mana tim penyidik menelusuri perannya dalam proyek tersebut. Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.

Dalam perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Meskipun belum diumumkan secara resmi, informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta, yakni:

• Abdurrahman (A), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

• Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan;

• Lutfi Kaharuddin (LK), Direktur Utama PT ABP.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Dugaan korupsi muncul setelah KPK mengidentifikasi kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Sejak April 2025, KPK telah melakukan penindakan intensif. Pada 25–29 April, penyidik melakukan penggeledahan di sedikitnya 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari operasi tersebut, tim menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang kini tengah dilakukan analisis lebih mendalam.[Zul]

Exit mobile version