Harmonisasi Hukum Nasional: DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana

Persidangan/(Ilustrasi/@pixabay)

Konversi Pidana dan Kepastian Hukum

Poin krusial lainnya adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional, sehingga seluruh pidana kurungan di berbagai undang-undang dan Perda harus dikonversi. RUU ini juga ditujukan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan KUHP nasional. Mengapa RUU ini mendesak? Tujuannya adalah mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana, terutama menjelang berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026.[dit]