JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh telah memicu gelombang tuntutan publik untuk memecat sejumlah pejabat berwenang. Namun, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai bahwa tuntutan pemecatan terhadap pejabat terkait peristiwa ini kurang tepat dan cenderung emosional. Ia menjelaskan bahwa masalah kerusakan alam, seperti Hak Pengelolaan Hutan (HPH), sudah berlangsung lama dan pejabat yang bertugas saat ini hanyalah penerus kebijakan sebelumnya.
Protes Wajar Terhadap Penanganan Pascabencana
Meskipun menolak ide pemecatan, Mahfud MD menilai bahwa protes publik terhadap penanganan pascabencana oleh pemerintah adalah hal yang sangat wajar. Menurutnya, ketidakseriusan atau kurangnya kesungguhan pejabat berwenang dalam menghadapi dan mengantisipasi bencana memang patut mendapat kritikan dan protes dari masyarakat, 10 Desember 2025.
