Perpol 10/2025 Panen Kritik: Pengamat Tegaskan Telah Dikonsultasikan ke Presiden dan DPR

Polri menyiapkan regulasi dan pemetaan jabatan dalam skema penerimaan anggota Polri jalur disabilitas di Mabes Polri, Jakarta./net

Tidak Melanggar Konstitusi dan Putusan MK

Lebih lanjut, Amir Hamzah membantah anggapan bahwa Perpol 10/2025 melanggar konstitusi atau menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa Perpol ini berfungsi sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara. Dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum adalah hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang atau prinsip konstitusional.[dit]