Ketua Umum LPMI yang juga bertindak sebagai Koordinator Investigasi Media menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, tim investigasi turut menelusuri dugaan keberadaan penadah atau pembeli bongkahan emas dan perak di sejumlah titik di sekitar lokasi tambang ilegal.
Dalam penelusuran lanjutan, tim menemukan beberapa karung bahan kimia jenis karbon dan sianida yang diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi B 9402 SUB, dengan status STNK diketahui telah mati. Kendaraan tersebut ditemukan pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, tanpa menggunakan pelat nomor belakang.
“Kami menduga lokasi tersebut merupakan salah satu tempat penadah sekaligus penyimpanan bahan kimia yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Jaraknya relatif dekat dari lokasi pengolahan, dan terdapat indikasi adanya oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan,” ungkap Bunga.
Di lokasi tersebut, seorang pria bernama Udin sempat melarang awak media melakukan pengambilan gambar. Ia kemudian menyebut nama Rio sebagai pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan bahan kimia. Lokasi tersebut berada di Jalan KH Mama Bakry, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, hasil penelusuran LPMI mengindikasikan adanya gudang bahan kimia ilegal yang disamarkan sebagai toko material atau bahan bangunan. Modus operandi yang digunakan, pembeli memesan bahan kimia melalui toko, sementara barang diambil dari gudang terpisah dan diserahkan sesuai pesanan.
Atas dugaan tersebut, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 23 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Pasal tersebut mewajibkan setiap pihak yang memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan kimia tertentu untuk melaporkannya kepada kementerian terkait.
LPMI menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan serta keterangan sejumlah narasumber. Hak jawab diberikan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini paling lambat 1×24 jam setelah berita dipublikasikan, termasuk instansi yang memiliki kewenangan.[Zul]
