Sebelum didistribusikan ke pasar tradisional dan toko daring di Jawa serta Bali, barang selundupan tersebut disimpan di sebuah gudang rahasia di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan analisis PPATK, total transaksi sindikat ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 669 miliar selama empat tahun terakhir.
Penyitaan Aset dan Pencucian Uang
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa aset senilai Rp 22 miliar telah disita. Kekayaan tersebut mencakup unit bus AKAP, mobil mewah seperti Pajero dan Raize, hingga uang tunai miliaran rupiah.
Pelaku diketahui mencampur dana hasil kejahatan dengan bisnis legal mereka guna menyamarkan asal-usul uang. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Cipta Kerja dan UU TPPU.[dit]
