Grebek Mafia Thrifting Bali: Aset Rp 22 Miliar Disita Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri/Scrsht.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) berskala besar di Bali pada awal Desember 2025.

Dilansir pada 17 Desember, dua pengusaha berinisial ZT dan SB resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021.

Tak hanya jeratan pidana perdagangan, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan kedua pelaku.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Dalam menjalankan aksinya, ZT dan SB bekerja sama dengan dua warga negara Korea Selatan, KDS dan KIM. Pasokan pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di wilayah Riau dan Malaysia.

Exit mobile version