JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyudahi perdebatan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden memilih untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi administratif yang lebih cepat dan efektif pada 21 Desember 2025.
Penyusunan PP ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 19 UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, regulasi ini akan mengatur secara rinci jabatan ASN mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri.
