Dana yang terkumpul dari tahun 2021 hingga 2023 diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Selain memeriksa saksi-saksi dari pihak legislatif dan perbankan, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset.
Langkah ini diambil sebagai upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik lancung tersebut.[dit]









